AD ART HIPPAPI JAKARTA
KESEPAKATAN HASIL MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
HIPPAPI DKI.JAKARTA
Jakarta, 6-7 Desember 2014
HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR
AYAM PELUNG INDONESIA
HIPPAPI - DKI.JAKARTA
Sekretariat:
Pangkalan TNI AU-Halim Perdana Kusuma,
Komplek Dwikora, Jalan PGT 5 No.60 RT005/ RW012
Kelurahan: Halim Perdanakusuma
Kecamatan: Makasar
JakartaTimur Kode Pos 13610
KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum wr wb...
Bismilllah...
Dengan memanjatkan
puji syukur, kehadirat Allah SWT, atas limpahan taufik hidayahnya serta
inayah-Nya, Musyawarah Pembentukan Hippapi-DKI Jakarta telah dapat dilaksanakan
dengan baik dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang sangat berarti.
Musyawarah
Pembentukan Hippapi DKI Jakarta yang dilaksanakan di Jakarta pada Tanggal 6-7 Desember
2014 ini dipandang sangat penting karena hasil yang disepakati bersama oleh
para peternak penggemar Ayam Pelung domisili Jakarta diantaranya adalah
Pembentukan HIPPAPI DKI Jakarta beserta Struktur Organisasinya.
Hasil- hasil
musyawarah bersama tersebut mudah- mudahan dapat dijadikan pedoman bagi para
peternak penggemar Ayam Pelung khususnya yang domisili Jakarta, untuk dapat
mengembangkan dan meningkatkan kualitas Ayam Pelung sebagai warisan Plasma
Nutfah Indonesia di masa yang akan datang.
Akhir kata dengan
segala kekurangannya, kami berharap bahwa Ayam Pelung dapat lebih mewarnai
Khasanah Fauna Indonesia khususnya dan mancanegara pada umumnya.
Jakarta, 7 Desember 2014
HIPPAPI-DKI
JAKARTA
KETUA
YANTO,
Purn.TNI AU
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia
( HIPPAPI )
PROPINSI
DKI.JAKARTA
SUSUNAN PENGURUS
HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR AYAM
PELUNG INDONESIA
( HIPPAPI )
PROPINSI DKI.JAKARTA
PERIODE 2014 - 2017
Sekretariat: Pangkalan TNI AU-Halim Perdana
Kusuma,Komplek Dwikora, Jalan PGT 5 No.60 RT005/ RW012
Kelurahan: Halim Perdanakusuma Kecamatan: Makasar JakartaTimur
Kode Pos 13610
I.
PENASEHAT ORGANISASI : Kepala Dinas Kelautan Pertanian Prop. DKI Jakarta
Kepala
Dinas Pariwisata Kebudayaan Prop. DKI Jakarta
II.
PIMPINAN ORGANISASI :
Ketua I :
YANTO,
Purn.TNI AU
Ketua
II : JUDI SETIABUDI
Sekretaris
I :
REZA ARIFIANTO
II : FAHRUR ROJI
III Bendahara I : APRIZAL
II : SOFYAN ANWAR. SE
III. BIDANG-BIDANG :
* Bidang Organisasi dan Kerjasama :
- Sub. Bidang organisasi 1. WAH YUDI
- Sub. Bidang Kerja sama 2. HARWANTO
*Bidang Sertifikasi dan Distribusi :
- Sub. Bidang Inventarisasi ternak,
1. M. IRVAN
- Sub. Bidang Labelisasi ternak 2. DWI CAHYONO
- Sub. Bidang Pengendalian
distribusi 3. AMIR
* Bidang Tehnologi Budidaya :
- Sub. Bidang Tehnologi IB 1. HUSEN MULYADI
- Sub. Bidang Tehnologi nutrisi 2. HARJONO
- Sub. Bidang Kesehatan
hewan 3. GILANG PRATAMA D
*
Bidang Kontes dan Promosi :
- Sub. Bidang kontes 1.
DEDI EKO WIYONO
- Sub.
Bidang Pengendalian 2 DONI
ISNAEDI
*
Bidang Hukum : 1. DAVID SUPRIYANTO
2. BOY
DIRGANTARA
* Bidang Humas dan Perlengkapan: 1. AJI ISMOYO
2. RIO FEBRIYANTO
JAKARTA, 7
Desember 2014
Ketua
;
YANTO, Purn.TNI AU
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN
PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA
( HIPPAPI ) PROPINSI DKI.JAKARTA
BAB I
U M U M
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan
Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesiayang singkat ( HIPPAPI )
Pasal 2.
Organisasi ini didirikan pada
hari Minggu, tanggal 7 Desember Tahun Dua ribu empat belas ( 7-12-2014)
Pasal 3.
Organisasi ini didirikan di
Propinsi DKI.JAKARTA.
Pasal 4.
Organisasi ini mempunyai tujuan
yaitu mengkaji, memurnikan dan mengembangkan ayam pelung.
Pasal 5.
Arti Lambang dari Organisasi ini
adalah ;
1.
Lingkaran,
melambangkan persatuan dan dinamika anggota dan organisasi.
2.
Kepala
Ayam, melambangkan Organisasi hobies dibidang fauna yaitu Ayam pelung.
3.
Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran daerah, anggota dan organisasi.
4.
Pita,
melambangkan organisasi yang didasarkan pada ikatan batin dalam lingkup daerah
yang luas.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 6
Kekuasaan tertinggi organisasi
ini berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah
anggota.
BAB III
Pasal 7
Organisasi ini mempunyai sifat
independen, berdiri sendiri dan merupakan ajang silaturahmi peternak penggemar
ayam pelung.
Pasal 8
Organisasi ini mempunyai fungsi
sebagai wadah kegiatan dari peternak penggemar ayam pelung ditingkat Kabupaten/
KotaMadya dan kelompok.
Pasal 9
Organisasi ini mempunyai bentuk vertikal dan horisontal, yang
dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
Pasal 10
Organisasi ini berazaskan
PANCASILA.
Pasal 11
Organisasi ini berazaskan
Undang-undang Dasar 1945.
BAB V
Pasal 12
Organisasi ini mempunyai jenjang
kepengurusan yang disesuaikan dengan tingkat serta struktur tata laksana
ketataprajaan dalam wilayah kerja masing-masing, sebagai berikut ;
1. Himpunan Peternak Penggemar Ayam
Pelung Indonesia ( HIPPAPI ) yang berkedudukan di ibu kota Propinsi disebut Pengurus harian,
memiliki wilayah kerja se-Propinsi DKI.JAKARTA.
2. Himpunan Peternak Penggemar Ayam
Pelung Indonesia ( HIPPAPI ) berkedudukan di ibu kota Kabupaten/ Kotamadya disebut Pengurus
Harian Kabupaten/ Kotamadya, memiliki wilayah
kerja se-Kabupaten/Kotamadya
3. Himpunan Peternak Penggemar Ayam
Pelung Indonesia ( HIPPAPI ) berkedudukan di ibu kota Kecamatan disebut Pengurus Harian Kecamatan, memiliki wilayah kerja
se-Kecamatan.
Pasal 13
1.
Kurun
waktu kepengurusan masing-masing disemua tingkatan dilaksanakan dalam satu kali
dalam tiga tahun atau dipilih kembali atas dasar musyawarah / pemilihan.
Pasal 14
Syarat-syarat menjadi pengurus
dalam organisasi ini, adalah ;
1. Dicalonkan ditingkat Kabupaten/
Kotamadya dan memiliki pengalaman menjadi pengurus baik di tingkat
kabupaten/kotamadya.
2. Merupakan utusan dari tingkat
kabupaten/ kotamadya.
3. Merupakan utusan dari kelompok.
Pasal 15
Pimpinan
/ pengurus mempunyai tugas ;
1.
Melaksanakan ketentuan-ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Menyusun program kerja berdasarkan
pokok-pokok kebijakan Musyawarah Besar HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA.
3.
Melaksanakan seluruh keputusan
yang ditetapkan oleh musyawarah, sidang dan rapat-rapat HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA.
Pasal 16
Setiap
tingkatan pimpinan / pengurus HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA mempunyai wewenang
memimpin dan mengelola organisasi dalam lingkup wilayah kerjanya.
Pasal 17
1. Pimpinan
/ pengurus HIPPAPI mempunyai tanggung jawab kepada Musyawarah Besar HIPPAPI
Propinsi DKI.JAKARTA.
2. Sesuai
hierarki setiap tingkatan / pengurus HIPPAPI daerah bertanggungjawab terhadap
Pimpinan / pengurus yang berada diatasnya, serta kepada musyawarah Anggota pada
masing-masing Daerah.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 18
1.
Anggota
Biasa adalah Peternak / penggemar dan atau perorangan maupun kelompok orang
yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan ayam pelung di Propinsi DKI.JAKARTA.
2.
Anggota
kehormatan adalah Perorangan / suatu kelompok yang dinilai memiliki jasa dalam
perkengembangan dan pelestarian ayam pelung di Propinsi DKI.JAKARTA.
Pasal 19
Untuk menjadi anggota HIPPAPI
Propinsi DKI.JAKARTA harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Setiap anggota memiliki ;
1. Hak bicara.
2. Hak suara.
3. Hak dipilih.
4. Hak memilih.
5. Hak otonom dalam mengurus
organisasi.
Pasal
21
Setiap Anggota HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTAmemiliki
kewajiban ;
1. Menjaga, memelihara dan
menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2. Memberikan sumbangan baik
berbentuk pemikiran maupun material.
3. Mentaati serta melaksanakan
peraturan-peraturan dan keputusan organisasi.
Pasal
22
Keanggotaan HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA
berhenti, karena ;
1. Meninggal dunia.
2. Tidak memenuhi syarat-syarat
lagi.
3. Diberhentikan dengan suatu alasan
tertentu.
4. Organisasi bubar.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 23
1.
Musyawarah
daerah HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTAdiselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali
dalam tiga tahun, dihadiri oleh ;
a.
Seluruh
jajaran pengurus harian.
b.
Utusan
organisasi cabang Propinsi pada masing-masing Kabupaten/kotamadya dan kelompok.
c. Peternak/penggemar dan atau
perorangan yang telah menjadi anggota dan ditunjuk oleh HIPPAPI.
2.
Musyawarah
HIPPAPI di tingkat Kabupaten/kotamadya, diselenggarakan oleh pengurus harian
HIPPAPI pada masing-masing kabupaten/kotamadya.
3.
Dalam
keadaan darurat dapat diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa HIPPAPI pada
masing-masing tingkatan.
Pasal
24
Tata cara dan system pelaksanaan
musyawarah dan rapat lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pasal 25
KONTES,
PAMERAN DAN BURSA
HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kontes, pameran
dan bursa, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
Kekayaan HIPPAPI PropinsiDKI.JAKARTA, diperoleh dari ;
1. Iuran anggota.
2. Sertifikasi dan labelisasi.
3. Hasil pendapatan dari
usaha/kegiatan sendiri dalam arti seluas-luasnya.
4. Bantuan yang tidak mengikat.
5. Hadiah, hibah atau wasiat.
6. Pendapatan lain yang syah.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 27
Dalam keadaan mendesak/ darurat
dapat dilakukan perubahan Anggaran Dasar atas usulan tertulis
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan/pengurus HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA
dan disyahkan dalam musyawarah besar HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA berikutnya.
BAB XI
Pasal 28
1.
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Tingkat Daerah yang dihadiri
2/3 jumlah peserta.
2.
Dalam
hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diatur dan disesuaikan atas
dasar musyawarah.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di DKI.JAKARTA
Pada Hari
Minggu Tanggal 7 Desember 2014
HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA
( HIPPAPI )
PROPINSI DKI.JAKARTA
KETUA SEKRETARIS
YANTO, Purn.TNI AU REZA ARIFIANTO
No.KTP
3175082508600003 No.KTP
3275032607520008
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
HIMPUNAN
PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA
( HIPPAPI ) PROPINSI DKI.JAKARTA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah
Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA, merupakan nama
yang sesuai dengan jiwa pasal 7 dan pasal 8 Anggaran Dasar.
Pasal 2
Dengan
mengingat Pasal 2 Anggaran Dasar, setiap tanggal 7 bulan Desember dijadikan
sebagai hari ulang tahun Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA.
Pasal 3
Tempat
kedudukan Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA
disesuaikan pembagian ketataprajaan yang berlaku.
Pasal 4
Tujuan
dari organisasi, adalah ;
1.
Mengkaji, mengembangkan dan
melestarikan potensi Ayam pelung sebagai fauna kebanggaan masyarakat DKI.JAKARTA,
agar menjadi asset kekayaan daerah.
2.
Meningkatkan kreatifitas dan mampu
melengkapi pengetahuan teknologi pengembangan ternak para anggota dalam
kehidupan sehari-hari.
3.
Menunjang usuaha-usaha pemerintah
dalam meningkatkan dan melestarikan potensi flasma nuftah daerah, sebagai
bagian dari kekayaan fauna nasional.
4.
Melaksanakan pembinaan peningkatan
kesejahteraan para peternak dan penggemar Ayam pelung di DKI.JAKARTA.
Pasal 5
1. Bentuk
lambang Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia adalah seperti tertera
dalam lampiran tak terpisah dari Anggaran Rumah Tangga ini.
Adapun
arti lambang organisasi ini, adalah ;
a.
Lingkaran, melambangkan Persatuan
dan dinamika anggota dan organisasi.
b.
Kepala Ayam, melambangkan
Organisasi hobies dibidang fauna yaitu Ayam pelung.
c.
Padi dan Kapas, melambangkan
Kemakmuran daerah, anggota dan organisasi.
d.
Pita, melambangkan Organisasi yang
didasarkan pada ikatan batin dalam lingkup daerah yang luas.
2. Lambang
dapat dipergunakan, untuk ;
a.
Tanda anggota.
b.
Cap.
c.
Lain-lain.
3. Bentuk
dasar seperti tertera dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 6
Kekuasaan tertinggi Himpunan
Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia,
berada pada Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah Besar sesuai
dengan jenjangnya.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 7
Himpunan
Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA, bersifat independen,
berdiri sendiri dan merupakan ajang silaturahmi bagi para peternak penggemar
ayam pelung di wilayah Propinsi DKI.JAKARTA.
Pasal 8
Himpunan
Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA, mempunyai fungsi sebagai
wadah kegiatan dalam dinamika kehidupan peternak penggemar ayam pelung dan
merupakan induk organisasi dari tingkat kabupaten.
BAB IV
LANDASAN
Pasal 9
Adalah
merupakan kewajiban setiap warga masyarakat DKI.JAKARTA tidak terkecuali para
peternak penggemar ayam pelung untuk menghayati ideologi Negara yakni
PANCASILA, dalam kegiatan budidaya dan optimalisasi potensi-potensi dengan
tetap berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1.
Organisasi HIPPAPI disusun secara
vertikal dan horisontal.
2.
Susunan organisasi secara vertikal
terdiri dari ;
a.
Tingkat Daerah Propinsi.
b.
Tingkat Cabang Kabupaten.
3.
Yang dimaksud secara horisontal
ialah hubungan antara HIPPAPI dengan lembaga baik Pemerintah daerah maupun
departemen yang terkait, serta lembaga swasta dan organisasi masyarakat lainnya.
4. Susunan
kepengurusan HIPPAPI DKI.JAKARTA terlampir pada lampiran.
Pasal 11
1. HIPPAPI
yang berkedudukan di DKI.JAKARTA disebut Pengurus harian DKI.JAKARTA, yang
memiliki wilayah kerja se Propinsi DKI.JAKARTA dan merupakan koordinator
tertinggi di wilayah kerja Propinsi DKI.JAKARTA.
2. HIPPAPI
yang berkedudukan di Kabupaten disebut Pengurus harian Kabupaten, yang memiliki
wilayah kerja se Kabupaten.
Pasal 12
Pengurus
Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA dipilih oleh
anggota dalam musyawarah besar HIPPAPI DKI.JAKARTA, untuk masa bakti selama 3
(tiga) tahun.
Pasal 13
Syarat-syarat
menjadi pengurus dalam organisasi ini adalah sebagai berikut ;
1.
Dicalonkan di tingkat Kabupaten
dan memiliki pengalaman menjadi pengurus baik di tingkat Propinsi atau
Kabupaten/kota.
2.
Merupakan utusan dari tingkat
Kabupaten.
3.
Merupakan utusan dari kelompok.
Pasal 14
Tugas
dan Wewenang pengurus/pimpinan HIPPAPI DKI.JAKARTA, antara lain adalah ;
1.
Melaksanakan ketentuan-ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Memimpin HIPPAPI DKI.JAKARTA
selama masa jabatan.
3.
Menyusun program kerja berdasarkan
pokok-pokok kebijakan Musyawarah Besar HIPPAPI DKI.JAKARTA.
4.
Melaksanakan seluruh keputusan
yang ditetapkan oleh musyawarah, sidang dan rapt-rapat HIPPAPI DKI.JAKARTA.
5.
Mengadakan, memupuk dan
meningkatkan hubungan kerjasama dengan berbagai pihak terkait apabila
diperlukan.
6.
Melaksanakan koordinasi dengan
wilayah-wilayah kerja dalam hal ini adalah tingkat kabupaten.
Pasal 15
Tanggung
jawab pengurus/pemimpin HIPPAPI DKI.JAKARTA, antara lain adalah ;
1.
Musyawarah Besar HIPPAPI DKI.JAKARTA.
2.
Sesuai hierarki setiap tingkat
pimpinan pengurus HIPPAPI Kabupaten bertanggungjawab terhadap pimpinan/pengurus
yang berada di atasnya, serta kepada Musyawarah Anggota pada masing-masing
kabupaten.
3.
Menyelesaikan pertanggung jawaban
keuangan kepada Musyawarah sebelum masa jabatan berakhir.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Anggota
HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA, terdiri dari ;
1.
Anggota Biasa, adalah
Peternak/penggemar dan atau perorangan maupun kelompok yang memiliki kepedulian
terhadap keberadaan ayam pelung di DKI.JAKARTA.
2.
Anggota Kehormatan, adalah
Perorangan/kelompok yang dinilai atau memiliki jasa dalam pengembangan dan
pelestarian ayam pelung di DKI.JAKARTA.
Pasal 17
Syarat-syarat
menjadi anggota HIPPAPI DKI.JAKARTA adalah sebagai berikut ;
1.
Menyatakan diri secara sukarela
untuk menjadi anggota HIPPAPI DKI.JAKARTA.
2.
Memiliki rasa kepedulian terhadap
fauna dalam hal ini Ayam pelung, baik untuk pelestarian dan pemurnian Ras.
3.
Sanggup aktif dan mengikuti
kegiatan organisasi.
4.
Tidak terlibat dalam organisasi
terlarang.
5.
Disyahkan dan ditetapkan oleh
organisasi.
Pasal 18
Hak-hak
Anggota HIPPAPI DKI.JAKARTA adalah sebagai berikut ;
1. Anggota
biasa memiliki hak ;
a. Mengajukan
pendapat, baik lisan maupun tulisan kepada pimpinan/pengurus.
b. Mendapatkan
perlindungan, pembelaan dan bimbingan dalam melaksanakan kegiatan hobi di
bidang kegiatan organisasi.
c. Memilih
serta dipilih menjadi pimpinan/pengurus dalam semua tingkatan.
2. Anggota
Kehormatan memiliki hak ;
a. Bicara
yaitu menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan.
b. Menghadiri
musyawarah Besar HIPPAPI DKI.JAKARTA.
Pasal 19
Setiap
anggota HIPPAPI DKI.JAKARTA memiliki
kewajiban sebagai berikut ;
1.
Menjaga, memelihara dan menjunjung
tinggi nama baik organisasi.
2.
Memberikan sumbangan baik
berbentuk pikiran maupun material.
3.
Mentaati AD/ART serta melaksanakan
peraturan-peraturan dan keputusan organisasi.
Pasal 20
1. Anggota
HIPPAPI DKI.JAKARTA dapat diberhentikan, apabila ;
a.
Melanggar AD/ART atau ketentuan
lain HIPPAPI DKI.JAKARTA.
b.
Melalaikan kewajiban.
c.
Merugikan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
2. Pemberhentian
anggota diputuskan dalam rapat pimpinan/pengurus yang diadakan khusus untuk
itu.
3. Pemberhentian
pimpinan/pengurus dalam semua tingkatan diputuskan dalam rapat pimpinan/pengurus
HIPPAPI DKI.JAKARTA.
4. Setiap
anggota maupun pimpinan/pengurus yang dikenai sangsi dan pemberhentian memiliki
hak untuk melakukan pembelaan dalam musyawarah besar HIPPAPI DKI.JAKARTA.
Pasal 21
1. Kartu
Anggota ;
a.
Kartu anggota adalah Tanda
pengenal yang syah sebagai peternak penggemar ayam pelung di
b.
Setiap anggota wajib memiliki
tanda keanggotaan dalam bentuk kartu tanda anggota.
c.
Kartu anggota dikeluarkan oleh
pimpinan/pengurus.
2. Kode
Peternak ;
a.
Kode Peternak adalah yang
menunjukkan bahwa peternak penggemar termasuk memiliki legalitas untuk
membudidayakan dan menyebarluaskan ayam pelung yang sudah memenuhi standar yang
telah ditetapkan.
b.
Kode peternak dialokasikan kepada
seluruh peternak penggemar anggota yang telah terdaftar dan memenuhi
syarat-syarat tertentu.
c.
Kode peternak dikeluarkan oleh
pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA.
d.
Bentuk dan alokasi kode peternak
seperti tertera dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.
3. Papan
Nama Peternak ;
a.
Papan Nama Peternak adalah
Identitas resmi peternak penggemar ayam pelung.
b.
Papan Nama Peternak wajib dimiliki
dan dipasang oleh setiap peternak di lokasi peternak/demplot.
c.
Papan Nama Peternak dikeluarkan
oleh pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA atau dibuat sendiri dengan
berkonsultasi pada pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA.
d.
Bentuk standar papan nama peternak
seperti tertera dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.
e.
Bentuk dan alokasi kode peternak
seperti tertera dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.
4. Atribut
;
a.
Atribut organisasi seperti jas,
jaket, kaos, topi dan lain sebagainya ditentukan kemudian dalam keputusan
HIPPAPI DKI.JAKARTA.
b.
Bentuk dan ukuran atribut
ditentukan kemudian dalam rapat keputusan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
BAB VII
MUSYAWARAH,
RAPAT KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 22
1. Musyawarah
Daerah HIPPAPI Tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
a.
Merupakan kekuasaan tertinggi
sesuai jenjang struktur dalam organisasi.
b.
Menentukan pokok-pokok kebijakan
organisasi.
c.
Menilai dan membahas laporan
pertanggungjawaban pengurus/pimpinan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
d.
Memiliki hak untuk membentuk
panitia/tim verifikasi keuangan.
e.
Diselenggaran sekurang-kurangnya 1
(satu ) kali dalam 3 (tiga) tahun, dihadiri oleh ;
e.1.
Seluruh jajaran pengurus harian DKI.JAKARTA.
e.2.
Utusan organisasi HIPPAPI cabang DKI.JAKARTA dari masing-masing
kabupaten/kota.
e.3.Peternak/penggemar
dan atau perorangan yang telah menjadi anggota dan ditunjuk oleh HIPPAPI.
2.
Musyawarah Daerah HIPPAPI Tingkat
Kabupaten/ kotamadya.
a. Merupakan
kekuasaan tertinggi sesuai jenjang struktur dalam organisasi tingkat kabupaten.
b. Melanjutkan
pokok-pokok program kebijakan organisasi dari tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
c. Diselenggarakan
sekurang-kuranynya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, dihadiri oleh ;
c.1.
Seluruh jajaran pengurus harian Kabupaten.
c.2.
Utusan dari pengurus/pimpinan tingkat Kecamatan, kelompok dan
perorangan.
c.3.Peternak/penggemar
dan atau perorangan yang telah menjadi anggota dan ditunjuk oleh HIPPAPI.
3.
Musyawarah Luar Biasa HIPPAPI Tingkat
Propinsi DKI.JAKARTA.
a. Dilaksanakan atas usul-usulan tertulis sukurang-kurangnya 2/3
anggota pimpinan/pengurus HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA.
b. Dilaksanakan
oleh pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA.
c. Dilaksanakan dan
dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta sebagaimana
pada ayat (1) pasal ini.
b..
Rapat Kerja HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA
;
Diselenggarakan sekurangt-kurangnya 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan dihadiri ;
a.
Seluruh jajaran pengurus/pimpinan
tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
b.
Utusan dari pengurus/pimpinan
HIPPAPI Tingkat Kabupaten.
c.
Peternak/penggemar dan atau
perorangan yang telah menjadi anggota dan ditunjuk oleh HIPPAPI.
5. Rapat-rapat.
Selain
rapat kerja sebagaimana tercantum dalam pasal 22 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga ini terdapat rapat Paripurna serta rapat-rapat pimpinan/pengurus HIPPAPI
DKI.JAKARTA dan akan diatur dalam peraturan yang akan dikeluarkan serta
disyahkan oleh HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA.
BAB VIII
KONTES,
PAMERAN DAN BURSA
Pasal 23
1.
Kontes :
a.
Merupakan media dan agenda resmi
untuk menguji standartd dan kualitas penampilan fisik, kesehatan, ketangkasan
dan keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
b.
Dilaksanakan secara berjenjang
dengan tingkatan, sebagai berikut ;
b.1. Konkur.
Merupakan media dan agenda resmi/tIdak
resmi untuk menguji standar dan kualitas penampilan fisik kesehatan,
ketangkasan dan keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif
sesuai dengan standar yang ditetapkan dilaksanakan di tingkat kelompok.
b.2.
Latihan Bernilai (Latber ) / Terbuka.
Merupakan media dan agenda resmi
untuk menguji standar dan kualitas penampilan fisik, kesehatan, ketangkasan dan
keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai dengan
standar yang ditetapkan dan dilaksanakan di tingkat kabupaten.
Latihan bernilai (latber) terbuka
dapat di ikuti oleh peserta dari luar Kabupaten dengan ketentuan undangan yang
sebelumnya telah berkoordinasi dengan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
Pemenang atau juara dari peringkat
1 (satu) sampai dengan peringkat 15 (lima
belas) mendapat piagam penghargaan atau piala dan berhak mengikuti Kontes lokal
/ terbuka.
b.3.
Kontes lokal/Terbuka.
Merupakan media dan agenda resmi
untuk menguji standar dan kualitas penampilan fisik, kesehatan, ketangkasan dan
keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai dengan
standar yang ditetapkan dan dilaksanakan di tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
Kontes lokal terbuka dapat di
ikuti oleh peserta dari luar Kabupaten dengan ketentuan undangan yang
sebelumnya telah berkoordinasi dengan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
Pemenang atau juara dari peringkat
1 (satu) sampai dengan peringkat 30 (tiga puluh) mendapatkan piagam penghargaan
atau piala dan berhak mengikuti Kontes Regional / Besar.
b.4.
Kontes Regional / Besar.
Merupakan media dan agenda resmi
untuk menguji standar dan kualitas penampilan fisik, kesehatan, ketangkasan dan
keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai dengan
standar yang ditetapkan dan dilaksanakan di tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
Kontes Regional / Besar dapat di
ikuti oleh peserta dari luar Propinsi dengan ketentuan undangan yang sebelumnya
telah berkoordinasi dengan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
Pemenang atau juara dari peringkat
1 (satu) sampai dengan peringkat 50 (lima
puluh) mendapatkan piagam penghargaan atau piala dan berhak mengikuti Kontes
Nasional.
b.4.
Kontes Nasional.
Merupakan media dan agenda resmi
untuk menguji standar dan kualitas penampilan fisik, kesehatan, ketangkasan dan
keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai dengan
standar yang ditetapkan dan dilaksanakan di tingkat Nasional atau PERANG
BINTANG, memperebutkan Piala MAMA DJARKASI CUP.
Kontes Regional / Besar dapat di ikuti oleh peserta
dari luar Propinsi dengan ketentuan undangan yang sebelumnya telah
berkoordinasi dengan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
2.
Pameran.
Pameran
merupakan media promosi Ayam pelung dapat diselenggarakan oleh siapa saja dan
dimana saja dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan HIPPAPI DKI.JAKARTA
dengan tujuan untuk meningkatkan promo Ayam pelung.
3.
Bursa.
a.
Bursa
merupakan ajang penjualan Ayam pelung yang sudah memenuhi standar yang telah
ditetapkan oleh HIPPAPI DKI.JAKARTA.
b.
Bursa
dikendalikan dan dikoordinasikan oleh panitia penyelenggara yang dibentuk oleh
HIPPAPI DKI.JAKARTA.
c.
Bursa
hanya dapat diikuti oleh anggota peternak penggemar yang sudah memiliki kode
peternak dan hanya mengikut sertakan ayam pelung yang sudah memiliki nomor
register dan label.
4.
Label.
a.
Label adalah Tanda khusus yang
membuat kode peternak, silsilah (nasap) dan Nomor Register ayam pelung.
b.
Label wajib dipasang pada pangkal
sayap kanan ayam pelung setelah didaftarkan kepada HIPPAPI terdekat dan di
syahkan oleh HIPPAPI DKI.JAKARTA.
c.
Label diwajibkan dipasang pada
usia ayam pelung 2 (dua) sampai 6 (enam) bulan dengan toleransi khusus sampai
usia 1 (satu) tahun, diatas 1 (satu) tahun apabila belum didaftarkan maka ayam
pelung tersebut tidak berhak lagi diajukan untuk memiliki label yang dimaksud.
d.
Setiap ayam pelung hanya dapat
memiliki dan menggunakan 1 (satu) label seumur hidup.
e.
Label dikeluarkan oleh HIPPAPI DKI.JAKARTA.
5. Sertifikasi.
a.
Sertifikasi adalah Surat yang menunjukkan
bahwa ayam pelung dimaksud sudah teruji dan memenuhi standar fisik, bobot dan
suara serta persyaratan-persyaratan tertentu.
b.
Sertifikat memuat identifikasi
fisik, silsilah (nasap), nama dan kode peternak, nomor register ayam serta
dimungkinkan memuat daftar prestasi ayam pelung standar.
c.
Sertifikasi dikeluarkan HIPPAPI DKI.JAKARTA atas permohonan anggota HIPPAPI.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 24
Kekayaan
HIPPAPI DKI.JAKARTA, diperoleh ;
1.
Iuran Anggota.
Salah satu sumber pendanaan
HIPPAPI bagi kelangsungan HIPPAPI DKI.JAKARTA adalah dari Iuran anggota, yang
besarnya ditetapkan dan diatur dalam keputusan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
2.
Sertifikasi dan Labelisasi.
Adalah Usaha yang bertujuan
untuk menjaga kemurnian ras dan mutu ayam pelung, sekaligus berfungsi sebagai
acuan alokasi jumlah peternak dan ternak ayam pelung di wilayah DKI.JAKARTA dan
daerah lainnya. HIPPAPI DKI.JAKARTA berhak untuk mengeluarkan sertifikasi dan
label yang sebelumnya telah dimufakati dan disyahkan standarisasinya serta
memungut biaya untuk keperluan tersebut.
3.
Hasil pendapatan dari
usaha/kegiatan organisasi.
Usaha dan kegiatan sendiri
maksudnya adalah berbagai kegiatan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri
atau bekerja sama dengan pihak lain yang dapat memberikan keuntungan bagi
HIPPAPI DKI.JAKARTA, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Bantuan yang tidak mengikat.
HIPPAPI DKI.JAKARTA, berhak
untuk mendapat dan menggunakan bantuan pihak lain dalam berbagai bentuk, uang
maupun barang yang bersifat tidak mengikat.
5.
Hadiah, Hibah / wasiat.
Hadiah yang dimaksud adalah suatu pemberian yang
tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6.
Pendapatan organisasi yang syah.
Hibah atau wasiat yang
dimaksud suatu pelepasan hak yang memiliki ikatan keperdataan sesuai peraturan
perungang-undangan yang berlaku.
BAB X
PERUBAHAN
Pasal 25
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah besar HIPPAPI DKI.JAKARTA
atas usulan tertulis sekurang-kurannya 2/3 pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA
dan disyahkan dalam musyawarah besar HIPPAPI DKI.JAKARTA.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
1.
Pembubaran HIPPAPI DKI.JAKARTA
hanya dilakukan berdasarkan musyawarah besar HIPPAPI DKI.JAKARTA, yang khusus
diadakan untuk itu atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
2.
Mengingat ayat (1) pasal ini maka
apabila HIPPAPI DKI.JAKARTA bubar, maka penghibahan seluruh kekayaan menjadi
tanggungjawab pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA dalam keadaan likuidasi.
BAB XII
ATURAN KHUSUS
Pasal 27
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam
peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus/pimpinan HIPPAPI DKI.JAKARTA,
sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 28
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan dalam rapat paripurna pimpinan/pengurus
HIPPAPI DKI.JAKARTA.
Ditetapkan di DKI.JAKARTA
Pada Hari
MINGGUTanggal 7 Desember 2014
HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA
( HIPPAPI )
PROPINSI DKI.JAKARTA
Ketua ; Sekretaris
;
YANTO, Purn.TNI AU REZA ARIFIANTO