ARSIP HIPJAK










SK HIPPAPI NASIONAL










PROPOSAL SPONSORSHIP KONTES













AD ART HIPPAPI JAKARTA




KESEPAKATAN HASIL MUSYAWARAH PEMBENTUKAN HIPPAPI DKI.JAKARTA
                                          Jakarta, 6-7 Desember 2014       


                                                                                                 


                                                                                                                         







HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA
HIPPAPI - DKI.JAKARTA
Sekretariat:
Pangkalan TNI AU-Halim Perdana Kusuma,
Komplek Dwikora, Jalan PGT 5 No.60 RT005/ RW012
Kelurahan: Halim Perdanakusuma
Kecamatan: Makasar
JakartaTimur Kode Pos 13610

KATA PENGANTAR

Assalamu'alaikum wr wb...
Bismilllah... 
            Dengan memanjatkan puji syukur, kehadirat Allah SWT, atas limpahan taufik hidayahnya serta inayah-Nya, Musyawarah Pembentukan Hippapi-DKI Jakarta telah dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang sangat berarti.
            Musyawarah Pembentukan Hippapi DKI Jakarta yang dilaksanakan di Jakarta pada Tanggal 6-7 Desember 2014 ini dipandang sangat penting karena hasil yang disepakati bersama oleh para peternak penggemar Ayam Pelung domisili Jakarta diantaranya adalah Pembentukan HIPPAPI DKI Jakarta beserta Struktur Organisasinya.
            Hasil- hasil musyawarah bersama tersebut mudah- mudahan dapat dijadikan pedoman bagi para peternak penggemar Ayam Pelung khususnya yang domisili Jakarta, untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan kualitas Ayam Pelung sebagai warisan Plasma Nutfah Indonesia di masa yang akan datang.
            Akhir kata dengan segala kekurangannya, kami berharap bahwa Ayam Pelung dapat lebih mewarnai Khasanah Fauna Indonesia khususnya dan mancanegara pada umumnya.

                                                                                                  Jakarta, 7 Desember 2014
                                                                                                HIPPAPI-DKI JAKARTA
                                                                                                                KETUA




                                                                                                   YANTO, Purn.TNI AU





ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA







Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia
( HIPPAPI )
PROPINSI DKI.JAKARTA

SUSUNAN PENGURUS
HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG  INDONESIA
( HIPPAPI )
PROPINSI DKI.JAKARTA
PERIODE 2014 - 2017
Sekretariat: Pangkalan TNI AU-Halim Perdana Kusuma,Komplek Dwikora, Jalan PGT 5 No.60 RT005/ RW012
Kelurahan: Halim Perdanakusuma Kecamatan: Makasar JakartaTimur Kode Pos 13610

I.            PENASEHAT ORGANISASI                       :     Kepala Dinas Kelautan Pertanian Prop. DKI Jakarta
                                                                                  Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Prop. DKI Jakarta
                                                                                         
II.           PIMPINAN ORGANISASI  :
          Ketua I                                                        :     YANTO, Purn.TNI AU   
          Ketua II                                                       :     JUDI SETIABUDI                  

          Sekretaris I                                                  :     REZA ARIFIANTO
                           II                                               :     FAHRUR ROJI
         
III       Bendahara  I                                                :     APRIZAL                             
                              II                                            :     SOFYAN ANWAR. SE
                                                                           
                                                                           
III.  BIDANG-BIDANG :
      * Bidang Organisasi dan Kerjasama :                          
              - Sub. Bidang organisasi                              1. WAH YUDI
              - Sub. Bidang Kerja sama                            2. HARWANTO
                                                                           
          *Bidang Sertifikasi dan Distribusi :
              - Sub. Bidang Inventarisasi ternak,                1. M. IRVAN
              - Sub. Bidang Labelisasi ternak                    2. DWI CAHYONO
              - Sub. Bidang Pengendalian distribusi            3. AMIR
                                                                           
          * Bidang Tehnologi  Budidaya :                                                                  
              - Sub. Bidang Tehnologi IB                           1. HUSEN MULYADI
              - Sub. Bidang Tehnologi nutrisi                   2.  HARJONO
              - Sub. Bidang Kesehatan hewan                 3. GILANG PRATAMA D

          * Bidang Kontes dan Promosi :
              - Sub. Bidang kontes                                1. DEDI EKO WIYONO
              - Sub. Bidang Pengendalian                         2 DONI ISNAEDI
                                                                           
          * Bidang Hukum :                                      1. DAVID SUPRIYANTO
                                                                             2. BOY DIRGANTARA

          * Bidang Humas dan Perlengkapan:             1. AJI ISMOYO
                                                          2. RIO FEBRIYANTO

                                                                                                                                                           JAKARTA,   7  Desember  2014
                                                                                                                                                                             Ketua ;
                                                                                                                                                       



                                                                                                                                                                                                                                                                                YANTO, Purn.TNI AU




ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA ( HIPPAPI ) PROPINSI DKI.JAKARTA


BAB I
U M U M
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesiayang singkat ( HIPPAPI )

Pasal 2.
Organisasi ini didirikan pada hari Minggu, tanggal 7 Desember Tahun Dua ribu empat belas ( 7-12-2014)

Pasal 3.
Organisasi ini didirikan di Propinsi DKI.JAKARTA.

Pasal 4.
Organisasi ini mempunyai tujuan yaitu mengkaji, memurnikan dan mengembangkan ayam pelung.

Pasal 5.
Arti Lambang dari Organisasi ini adalah ;
1.       Lingkaran, melambangkan persatuan dan dinamika anggota dan organisasi.
2.       Kepala Ayam, melambangkan Organisasi hobies dibidang fauna yaitu Ayam pelung.
3.       Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran daerah, anggota dan organisasi.
4.       Pita, melambangkan organisasi yang didasarkan pada ikatan batin dalam lingkup daerah yang luas.


BAB II
KEDAULATAN
Pasal 6
Kekuasaan tertinggi organisasi ini berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah anggota.

BAB III
Pasal 7
Organisasi ini mempunyai sifat independen, berdiri sendiri dan merupakan ajang silaturahmi peternak penggemar ayam pelung.




Pasal 8
Organisasi ini mempunyai fungsi sebagai wadah kegiatan dari peternak penggemar ayam pelung ditingkat Kabupaten/ KotaMadya dan kelompok.


Pasal 9
Organisasi ini mempunyai bentuk vertikal dan horisontal, yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IV
Pasal 10
Organisasi ini berazaskan PANCASILA.

Pasal 11
Organisasi ini berazaskan Undang-undang Dasar 1945.


BAB V
Pasal 12
Organisasi ini mempunyai jenjang kepengurusan yang disesuaikan dengan tingkat serta struktur tata laksana ketataprajaan dalam wilayah kerja masing-masing, sebagai berikut ;
1.       Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia ( HIPPAPI ) yang berkedudukan di ibu kota Propinsi disebut Pengurus harian, memiliki wilayah kerja se-Propinsi DKI.JAKARTA.
2.       Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia ( HIPPAPI ) berkedudukan di ibu kota Kabupaten/ Kotamadya disebut Pengurus Harian  Kabupaten/ Kotamadya, memiliki wilayah kerja se-Kabupaten/Kotamadya
3.       Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia ( HIPPAPI ) berkedudukan di ibu kota Kecamatan disebut Pengurus Harian  Kecamatan, memiliki wilayah kerja se-Kecamatan.

Pasal 13
1.       Kurun waktu kepengurusan masing-masing disemua tingkatan dilaksanakan dalam satu kali dalam tiga tahun atau dipilih kembali atas dasar musyawarah / pemilihan.

Pasal 14
Syarat-syarat menjadi pengurus dalam organisasi ini, adalah ;
1.       Dicalonkan ditingkat Kabupaten/ Kotamadya dan memiliki pengalaman menjadi pengurus baik di tingkat kabupaten/kotamadya.
2.       Merupakan utusan dari tingkat kabupaten/ kotamadya.
3.       Merupakan utusan dari kelompok.

Pasal 15
Pimpinan / pengurus mempunyai tugas ;
1.       Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.       Menyusun program kerja berdasarkan pokok-pokok kebijakan Musyawarah Besar HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA.
3.       Melaksanakan seluruh keputusan yang ditetapkan oleh musyawarah, sidang dan rapat-rapat HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA.

Pasal 16
Setiap tingkatan pimpinan / pengurus HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA mempunyai wewenang memimpin dan mengelola organisasi dalam lingkup wilayah kerjanya.

Pasal 17
1.       Pimpinan / pengurus HIPPAPI mempunyai tanggung jawab kepada Musyawarah Besar HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA.
2.       Sesuai hierarki setiap tingkatan / pengurus HIPPAPI daerah bertanggungjawab terhadap Pimpinan / pengurus yang berada diatasnya, serta kepada musyawarah Anggota pada masing-masing Daerah.


BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 18
1.       Anggota Biasa adalah Peternak / penggemar dan atau perorangan maupun kelompok orang yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan ayam pelung di Propinsi DKI.JAKARTA.
2.       Anggota kehormatan adalah Perorangan / suatu kelompok yang dinilai memiliki jasa dalam perkengembangan dan pelestarian ayam pelung di Propinsi DKI.JAKARTA.

Pasal 19
Untuk menjadi anggota HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
Setiap anggota memiliki ;
1.       Hak bicara.
2.       Hak suara.
3.       Hak dipilih.
4.       Hak memilih.
5.       Hak otonom dalam mengurus organisasi.

Pasal 21
Setiap Anggota HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTAmemiliki kewajiban ;
1.       Menjaga, memelihara dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2.       Memberikan sumbangan baik berbentuk pemikiran maupun material.
3.       Mentaati serta melaksanakan peraturan-peraturan dan keputusan organisasi.



Pasal 22
Keanggotaan HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA berhenti, karena ;
1.       Meninggal dunia.
2.       Tidak memenuhi syarat-syarat lagi.
3.       Diberhentikan dengan suatu alasan tertentu.
4.       Organisasi bubar.


BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 23
1.                   Musyawarah daerah HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTAdiselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun, dihadiri oleh ;
a.       Seluruh jajaran pengurus harian.
b.      Utusan organisasi cabang Propinsi pada masing-masing Kabupaten/kotamadya dan kelompok.
c.       Peternak/penggemar dan atau perorangan yang telah menjadi anggota dan ditunjuk oleh HIPPAPI.
2.                   Musyawarah HIPPAPI di tingkat Kabupaten/kotamadya, diselenggarakan oleh pengurus harian HIPPAPI pada masing-masing kabupaten/kotamadya.
3.                   Dalam keadaan darurat dapat diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa HIPPAPI pada masing-masing tingkatan.

Pasal 24
Tata cara dan system pelaksanaan musyawarah dan rapat lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
Pasal 25
KONTES, PAMERAN DAN BURSA
HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kontes, pameran dan bursa, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
Kekayaan HIPPAPI PropinsiDKI.JAKARTA, diperoleh dari ;
1.       Iuran anggota.
2.       Sertifikasi dan labelisasi.
3.       Hasil pendapatan dari usaha/kegiatan sendiri dalam arti seluas-luasnya.
4.       Bantuan yang tidak mengikat.
5.       Hadiah, hibah atau wasiat.
6.       Pendapatan lain yang syah.


BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 27
Dalam keadaan mendesak/ darurat dapat dilakukan perubahan Anggaran Dasar atas usulan tertulis sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan/pengurus HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA dan disyahkan dalam musyawarah besar HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA berikutnya.


BAB XI
Pasal 28
1.       Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Tingkat Daerah yang dihadiri 2/3 jumlah peserta.
2.       Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diatur dan disesuaikan atas dasar musyawarah.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Ditetapkan di DKI.JAKARTA
Pada Hari Minggu Tanggal 7 Desember  2014
HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA
( HIPPAPI )
PROPINSI DKI.JAKARTA

                            KETUA                                                                SEKRETARIS




                YANTO, Purn.TNI AU                                             REZA ARIFIANTO
             No.KTP 3175082508600003                                       No.KTP 3275032607520008







ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA ( HIPPAPI ) PROPINSI DKI.JAKARTA

BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA, merupakan nama yang sesuai dengan jiwa pasal 7 dan pasal 8 Anggaran Dasar.

Pasal 2
Dengan mengingat Pasal 2 Anggaran Dasar, setiap tanggal 7 bulan Desember dijadikan sebagai hari ulang tahun Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA.

Pasal 3
Tempat kedudukan Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA disesuaikan pembagian ketataprajaan yang berlaku.

Pasal 4
Tujuan dari organisasi, adalah ;
1.       Mengkaji, mengembangkan dan melestarikan potensi Ayam pelung sebagai fauna kebanggaan masyarakat DKI.JAKARTA, agar menjadi asset kekayaan daerah.
2.       Meningkatkan kreatifitas dan mampu melengkapi pengetahuan teknologi pengembangan ternak para anggota dalam kehidupan sehari-hari.
3.       Menunjang usuaha-usaha pemerintah dalam meningkatkan dan melestarikan potensi flasma nuftah daerah, sebagai bagian dari kekayaan fauna nasional.
4.       Melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan para peternak dan penggemar Ayam pelung di DKI.JAKARTA.

Pasal 5
1.       Bentuk lambang Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia adalah seperti tertera dalam lampiran tak terpisah dari Anggaran Rumah Tangga ini.
Adapun arti lambang organisasi ini, adalah ;
a.       Lingkaran, melambangkan Persatuan dan dinamika anggota dan organisasi.
b.      Kepala Ayam, melambangkan Organisasi hobies dibidang fauna yaitu Ayam pelung.
c.       Padi dan Kapas, melambangkan Kemakmuran daerah, anggota dan organisasi.
d.      Pita, melambangkan Organisasi yang didasarkan pada ikatan batin dalam lingkup daerah yang luas.
2.       Lambang dapat dipergunakan, untuk ;
a.       Tanda anggota.
b.      Cap.
c.       Lain-lain.
3.       Bentuk dasar seperti tertera dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 6
Kekuasaan tertinggi Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia, berada pada Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah Besar sesuai dengan jenjangnya.

BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 7
Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA, bersifat independen, berdiri sendiri dan merupakan ajang silaturahmi bagi para peternak penggemar ayam pelung di wilayah Propinsi DKI.JAKARTA.

Pasal 8
Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA, mempunyai fungsi sebagai wadah kegiatan dalam dinamika kehidupan peternak penggemar ayam pelung dan merupakan induk organisasi dari tingkat kabupaten.


BAB IV
LANDASAN
Pasal 9
Adalah merupakan kewajiban setiap warga masyarakat DKI.JAKARTA tidak terkecuali para peternak penggemar ayam pelung untuk menghayati ideologi Negara yakni PANCASILA, dalam kegiatan budidaya dan optimalisasi potensi-potensi dengan tetap berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.


BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1.       Organisasi HIPPAPI disusun secara vertikal dan horisontal.
2.       Susunan organisasi secara vertikal terdiri dari ;
a.       Tingkat Daerah Propinsi.
b.      Tingkat Cabang Kabupaten.
3.       Yang dimaksud secara horisontal ialah hubungan antara HIPPAPI dengan lembaga baik Pemerintah daerah maupun departemen yang terkait, serta lembaga swasta dan organisasi masyarakat lainnya.
4.       Susunan kepengurusan HIPPAPI DKI.JAKARTA terlampir pada lampiran.

Pasal 11
1.       HIPPAPI yang berkedudukan di DKI.JAKARTA disebut Pengurus harian DKI.JAKARTA, yang memiliki wilayah kerja se Propinsi DKI.JAKARTA dan merupakan koordinator tertinggi di wilayah kerja Propinsi DKI.JAKARTA.
2.       HIPPAPI yang berkedudukan di Kabupaten disebut Pengurus harian Kabupaten, yang memiliki wilayah kerja se Kabupaten.

Pasal 12
Pengurus Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia DKI.JAKARTA dipilih oleh anggota dalam musyawarah besar HIPPAPI DKI.JAKARTA, untuk masa bakti selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 13
Syarat-syarat menjadi pengurus dalam organisasi ini adalah sebagai berikut ;
1.       Dicalonkan di tingkat Kabupaten dan memiliki pengalaman menjadi pengurus baik di tingkat Propinsi atau Kabupaten/kota.
2.       Merupakan utusan dari tingkat Kabupaten.
3.       Merupakan utusan dari kelompok.

Pasal 14
Tugas dan Wewenang pengurus/pimpinan HIPPAPI DKI.JAKARTA, antara lain adalah ;
1.       Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.       Memimpin HIPPAPI DKI.JAKARTA selama masa jabatan.
3.       Menyusun program kerja berdasarkan pokok-pokok kebijakan Musyawarah Besar HIPPAPI DKI.JAKARTA.
4.       Melaksanakan seluruh keputusan yang ditetapkan oleh musyawarah, sidang dan rapt-rapat HIPPAPI DKI.JAKARTA.
5.       Mengadakan, memupuk dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan berbagai pihak terkait apabila diperlukan.
6.       Melaksanakan koordinasi dengan wilayah-wilayah kerja dalam hal ini adalah tingkat kabupaten.

Pasal 15
Tanggung jawab pengurus/pemimpin HIPPAPI DKI.JAKARTA, antara lain adalah ;
1.       Musyawarah Besar HIPPAPI DKI.JAKARTA.
2.       Sesuai hierarki setiap tingkat pimpinan pengurus HIPPAPI Kabupaten bertanggungjawab terhadap pimpinan/pengurus yang berada di atasnya, serta kepada Musyawarah Anggota pada masing-masing kabupaten.
3.       Menyelesaikan pertanggung jawaban keuangan kepada Musyawarah sebelum masa jabatan berakhir.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Anggota HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA, terdiri dari ;
1.       Anggota Biasa, adalah Peternak/penggemar dan atau perorangan maupun kelompok yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan ayam pelung di DKI.JAKARTA.
2.       Anggota Kehormatan, adalah Perorangan/kelompok yang dinilai atau memiliki jasa dalam pengembangan dan pelestarian ayam pelung di DKI.JAKARTA.

Pasal 17
Syarat-syarat menjadi anggota HIPPAPI DKI.JAKARTA adalah sebagai berikut ;
1.       Menyatakan diri secara sukarela untuk menjadi anggota HIPPAPI DKI.JAKARTA.
2.       Memiliki rasa kepedulian terhadap fauna dalam hal ini Ayam pelung, baik untuk pelestarian dan pemurnian Ras.
3.       Sanggup aktif dan mengikuti kegiatan organisasi.
4.       Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
5.       Disyahkan dan ditetapkan oleh organisasi.

Pasal 18
Hak-hak Anggota HIPPAPI DKI.JAKARTA adalah sebagai berikut ;
1.    Anggota biasa memiliki hak ;
a.       Mengajukan pendapat, baik lisan maupun tulisan kepada pimpinan/pengurus.
b.      Mendapatkan perlindungan, pembelaan dan bimbingan dalam melaksanakan kegiatan hobi di bidang kegiatan organisasi.
c.       Memilih serta dipilih menjadi pimpinan/pengurus dalam semua tingkatan.
2.    Anggota Kehormatan memiliki hak ;
a.       Bicara yaitu menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan.
b.      Menghadiri musyawarah Besar HIPPAPI DKI.JAKARTA.

Pasal 19
Setiap anggota HIPPAPI DKI.JAKARTA  memiliki kewajiban sebagai berikut ;
1.       Menjaga, memelihara dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2.       Memberikan sumbangan baik berbentuk pikiran maupun material.
3.       Mentaati AD/ART serta melaksanakan peraturan-peraturan dan keputusan organisasi.

Pasal 20
1.       Anggota HIPPAPI DKI.JAKARTA dapat diberhentikan, apabila ;
a.       Melanggar AD/ART atau ketentuan lain HIPPAPI DKI.JAKARTA.
b.      Melalaikan kewajiban.
c.       Merugikan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
2.       Pemberhentian anggota diputuskan dalam rapat pimpinan/pengurus yang diadakan khusus untuk itu.
3.       Pemberhentian pimpinan/pengurus dalam semua tingkatan diputuskan dalam rapat pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA.
4.       Setiap anggota maupun pimpinan/pengurus yang dikenai sangsi dan pemberhentian memiliki hak untuk melakukan pembelaan dalam musyawarah besar HIPPAPI DKI.JAKARTA.

Pasal 21
1.       Kartu Anggota ;
a.       Kartu anggota adalah Tanda pengenal yang syah sebagai peternak penggemar ayam pelung di
b.      Setiap anggota wajib memiliki tanda keanggotaan dalam bentuk kartu tanda anggota.
c.       Kartu anggota dikeluarkan oleh pimpinan/pengurus.
2.       Kode Peternak ;
a.       Kode Peternak adalah yang menunjukkan bahwa peternak penggemar termasuk memiliki legalitas untuk membudidayakan dan menyebarluaskan ayam pelung yang sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan.
b.      Kode peternak dialokasikan kepada seluruh peternak penggemar anggota yang telah terdaftar dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
c.       Kode peternak dikeluarkan oleh pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA.
d.      Bentuk dan alokasi kode peternak seperti tertera dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.

3.       Papan Nama Peternak ;
a.       Papan Nama Peternak adalah Identitas resmi peternak penggemar ayam pelung.
b.      Papan Nama Peternak wajib dimiliki dan dipasang oleh setiap peternak di lokasi peternak/demplot.
c.       Papan Nama Peternak dikeluarkan oleh pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA atau dibuat sendiri dengan berkonsultasi pada pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA.
d.      Bentuk standar papan nama peternak seperti tertera dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.
e.      Bentuk dan alokasi kode peternak seperti tertera dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.

4.       Atribut ;
a.       Atribut organisasi seperti jas, jaket, kaos, topi dan lain sebagainya ditentukan kemudian dalam keputusan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
b.      Bentuk dan ukuran atribut ditentukan kemudian dalam rapat keputusan HIPPAPI DKI.JAKARTA.


BAB VII
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 22
1.       Musyawarah Daerah HIPPAPI Tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
a.       Merupakan kekuasaan tertinggi sesuai jenjang struktur dalam organisasi.
b.      Menentukan pokok-pokok kebijakan organisasi.
c.       Menilai dan membahas laporan pertanggungjawaban pengurus/pimpinan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
d.      Memiliki hak untuk membentuk panitia/tim verifikasi keuangan.
e.      Diselenggaran sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam 3 (tiga) tahun, dihadiri oleh ;
e.1.  Seluruh jajaran pengurus harian DKI.JAKARTA.
e.2.  Utusan organisasi HIPPAPI cabang DKI.JAKARTA dari masing-masing kabupaten/kota.
e.3.Peternak/penggemar dan atau perorangan yang telah menjadi anggota dan ditunjuk oleh HIPPAPI.

2.   Musyawarah Daerah HIPPAPI Tingkat Kabupaten/ kotamadya.
      a.   Merupakan kekuasaan tertinggi sesuai jenjang struktur dalam organisasi tingkat kabupaten.
      b.   Melanjutkan pokok-pokok program kebijakan organisasi dari tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
      c.   Diselenggarakan sekurang-kuranynya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, dihadiri oleh ;
c.1.  Seluruh jajaran pengurus harian Kabupaten.
c.2.  Utusan dari pengurus/pimpinan tingkat Kecamatan, kelompok dan perorangan.
c.3.Peternak/penggemar dan atau perorangan yang telah menjadi anggota dan ditunjuk oleh  HIPPAPI.

3.   Musyawarah Luar Biasa HIPPAPI Tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
a.   Dilaksanakan atas usul-usulan tertulis sukurang-kurangnya 2/3 anggota pimpinan/pengurus HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA.
      b.   Dilaksanakan oleh pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA.
      c.   Dilaksanakan dan dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta sebagaimana pada ayat (1) pasal ini.

b..    Rapat Kerja HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA ;
      Diselenggarakan sekurangt-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan dihadiri ;
a.       Seluruh jajaran pengurus/pimpinan tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
b.      Utusan dari pengurus/pimpinan HIPPAPI Tingkat Kabupaten.
c.       Peternak/penggemar dan atau perorangan yang telah menjadi anggota dan ditunjuk oleh HIPPAPI.

5.       Rapat-rapat.
Selain rapat kerja sebagaimana tercantum dalam pasal 22 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini terdapat rapat Paripurna serta rapat-rapat pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA dan akan diatur dalam peraturan yang akan dikeluarkan serta disyahkan oleh HIPPAPI Propinsi DKI.JAKARTA.


BAB VIII
KONTES, PAMERAN DAN BURSA
Pasal 23
1.       Kontes :
a.       Merupakan media dan agenda resmi untuk menguji standartd dan kualitas penampilan fisik, kesehatan, ketangkasan dan keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai dengan standar yang ditetapkan.
b.      Dilaksanakan secara berjenjang dengan tingkatan, sebagai berikut ;
b.1.  Konkur.
Merupakan media dan agenda resmi/tIdak resmi untuk menguji standar dan kualitas penampilan fisik kesehatan, ketangkasan dan keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai dengan standar yang ditetapkan dilaksanakan di tingkat kelompok.

            b.2.  Latihan Bernilai (Latber ) / Terbuka.
Merupakan media dan agenda resmi untuk menguji standar dan kualitas penampilan fisik, kesehatan, ketangkasan dan keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilaksanakan di tingkat kabupaten.
Latihan bernilai (latber) terbuka dapat di ikuti oleh peserta dari luar Kabupaten dengan ketentuan undangan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
Pemenang atau juara dari peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 15 (lima belas) mendapat piagam penghargaan atau piala dan berhak mengikuti Kontes lokal / terbuka.          
            b.3.  Kontes lokal/Terbuka.
Merupakan media dan agenda resmi untuk menguji standar dan kualitas penampilan fisik, kesehatan, ketangkasan dan keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilaksanakan di tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
Kontes lokal terbuka dapat di ikuti oleh peserta dari luar Kabupaten dengan ketentuan undangan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
Pemenang atau juara dari peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 30 (tiga puluh) mendapatkan piagam penghargaan atau piala dan berhak mengikuti Kontes Regional / Besar.      

            b.4.  Kontes Regional / Besar.
Merupakan media dan agenda resmi untuk menguji standar dan kualitas penampilan fisik, kesehatan, ketangkasan dan keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilaksanakan di tingkat Propinsi DKI.JAKARTA.
Kontes Regional / Besar dapat di ikuti oleh peserta dari luar Propinsi dengan ketentuan undangan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan HIPPAPI DKI.JAKARTA.
Pemenang atau juara dari peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 50 (lima puluh) mendapatkan piagam penghargaan atau piala dan berhak mengikuti Kontes Nasional.      
            b.4.  Kontes Nasional.
Merupakan media dan agenda resmi untuk menguji standar dan kualitas penampilan fisik, kesehatan, ketangkasan dan keindahan suara ayam pelung secara kompetitif dan komprehensif sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilaksanakan di tingkat Nasional atau PERANG BINTANG, memperebutkan Piala MAMA DJARKASI CUP.
Kontes Regional / Besar dapat di ikuti oleh peserta dari luar Propinsi dengan ketentuan undangan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan HIPPAPI DKI.JAKARTA.

2.       Pameran.
Pameran merupakan media promosi Ayam pelung dapat diselenggarakan oleh siapa saja dan dimana saja dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan HIPPAPI DKI.JAKARTA dengan tujuan untuk meningkatkan promo Ayam pelung.

3.       Bursa.
a.       Bursa merupakan ajang penjualan Ayam pelung yang sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh HIPPAPI DKI.JAKARTA.
b.      Bursa dikendalikan dan dikoordinasikan oleh panitia penyelenggara yang dibentuk oleh HIPPAPI DKI.JAKARTA.
c.       Bursa hanya dapat diikuti oleh anggota peternak penggemar yang sudah memiliki kode peternak dan hanya mengikut sertakan ayam pelung yang sudah memiliki nomor register dan label.

4.       Label.
a.       Label adalah Tanda khusus yang membuat kode peternak, silsilah (nasap) dan Nomor Register ayam pelung.
b.      Label wajib dipasang pada pangkal sayap kanan ayam pelung setelah didaftarkan kepada HIPPAPI terdekat dan di syahkan oleh HIPPAPI DKI.JAKARTA.
c.       Label diwajibkan dipasang pada usia ayam pelung 2 (dua) sampai 6 (enam) bulan dengan toleransi khusus sampai usia 1 (satu) tahun, diatas 1 (satu) tahun apabila belum didaftarkan maka ayam pelung tersebut tidak berhak lagi diajukan untuk memiliki label yang dimaksud.
d.      Setiap ayam pelung hanya dapat memiliki dan menggunakan 1 (satu) label seumur hidup.
e.      Label dikeluarkan oleh HIPPAPI DKI.JAKARTA.

5.       Sertifikasi.
a.       Sertifikasi adalah Surat yang menunjukkan bahwa ayam pelung dimaksud sudah teruji dan memenuhi standar fisik, bobot dan suara serta persyaratan-persyaratan tertentu.
b.      Sertifikat memuat identifikasi fisik, silsilah (nasap), nama dan kode peternak, nomor register ayam serta dimungkinkan memuat daftar prestasi ayam pelung standar.
c.       Sertifikasi dikeluarkan HIPPAPI DKI.JAKARTA atas permohonan anggota HIPPAPI.



BAB IX
KEUANGAN
Pasal 24
Kekayaan HIPPAPI DKI.JAKARTA, diperoleh ;
1.       Iuran Anggota.
Salah satu sumber pendanaan HIPPAPI bagi kelangsungan HIPPAPI DKI.JAKARTA adalah dari Iuran anggota, yang besarnya ditetapkan dan diatur dalam keputusan HIPPAPI DKI.JAKARTA.

2.          Sertifikasi dan Labelisasi.
Adalah Usaha yang bertujuan untuk menjaga kemurnian ras dan mutu ayam pelung, sekaligus berfungsi sebagai acuan alokasi jumlah peternak dan ternak ayam pelung di wilayah DKI.JAKARTA dan daerah lainnya. HIPPAPI DKI.JAKARTA berhak untuk mengeluarkan sertifikasi dan label yang sebelumnya telah dimufakati dan disyahkan standarisasinya serta memungut biaya untuk keperluan tersebut.
3.          Hasil pendapatan dari usaha/kegiatan organisasi.
Usaha dan kegiatan sendiri maksudnya adalah berbagai kegiatan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang dapat memberikan keuntungan bagi HIPPAPI DKI.JAKARTA, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.          Bantuan yang tidak mengikat.
HIPPAPI DKI.JAKARTA, berhak untuk mendapat dan menggunakan bantuan pihak lain dalam berbagai bentuk, uang maupun barang yang bersifat tidak mengikat.
5.          Hadiah, Hibah / wasiat.
Hadiah yang dimaksud adalah suatu pemberian yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.          Pendapatan organisasi yang syah.
Hibah atau wasiat yang dimaksud suatu pelepasan hak yang memiliki ikatan keperdataan sesuai peraturan perungang-undangan yang berlaku.

BAB  X
PERUBAHAN
Pasal 25
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah besar HIPPAPI DKI.JAKARTA atas usulan tertulis sekurang-kurannya 2/3 pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA dan disyahkan dalam musyawarah besar HIPPAPI DKI.JAKARTA.


BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
1.          Pembubaran HIPPAPI DKI.JAKARTA hanya dilakukan berdasarkan musyawarah besar HIPPAPI DKI.JAKARTA, yang khusus diadakan untuk itu atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
2.          Mengingat ayat (1) pasal ini maka apabila HIPPAPI DKI.JAKARTA bubar, maka penghibahan seluruh kekayaan menjadi tanggungjawab pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA dalam keadaan likuidasi.


BAB XII
ATURAN KHUSUS
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus/pimpinan HIPPAPI DKI.JAKARTA, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Rumah Tangga ini.


BAB XIII
PENUTUP
Pasal 28
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan dalam rapat paripurna pimpinan/pengurus HIPPAPI DKI.JAKARTA.


Ditetapkan di DKI.JAKARTA
Pada Hari MINGGUTanggal 7 Desember  2014
HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA
( HIPPAPI )
PROPINSI DKI.JAKARTA

                            Ketua ;                                                                         Sekretaris ;



                                  YANTO, Purn.TNI AU                                               REZA ARIFIANTO